Home Lampung Selatan Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Desa Serdang Terungkap

Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Desa Serdang Terungkap

59
0
SHARE
Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Desa Serdang Terungkap

Dedi Sumatri Diduga Pemilik, Arjun Oknum TNI Diduga Pelindung

Serdang, LAMPUNG SELATAN, Analisis Kritis, — Sebuah gudang yang diduga berfungsi sebagai tempat pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terungkap ke publik. Warga sekitar telah lama mengetahui keberadaan lokasi tersebut, yang beroperasi secara tidak tetap sering buka-tutup,namun belakangan ini kembali aktif beroperasi dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.

Yang lebih mencurigakan, nama seorang warga sipil dan seorang oknum TNI santer disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berlangsungnya bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, gudang tersebut sebenarnya sudah berdiri sejak lama. Namun aktivitasnya tidak berjalan terus-menerus, melainkan sering berhenti dan berjalan kembali, seolah-olah menunggu momen yang dianggap aman untuk beroperasi. Kini, gudang tersebut diketahui kembali beroperasi sejak beberapa waktu lalu, dan aktivitasnya semakin terlihat jelas di siang hingga malam hari.

"Gudang itu sudah lama ada di sini. Tapi jalannya tidak terus-menerus. Sering buka, lalu tutup, lalu dibuka lagi. Seperti sekarang ini, baru saja beroperasi beberapa waktu belakangan ini. Kami sudah lama melihatnya, tapi gak mau usil, wong Kedes Sama Camat Aja Terkesan Masa bodoh." ungkap seorang warga. Rabu (9/9/2026)

Warga menyebut secara terbuka bahwa sosok bernama Dedi Sumantri diduga sebagai pemilik gudang tersebut. Sementara itu, nama seorang oknum anggota TNI yang dipanggil Arjun juga disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau "membekingi" operasi pengolahan BBM ilegal di lokasi tersebut. Keberadaan sosok berseragam yang diduga melindungi kegiatan ilegal ini semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut berani beroperasi karena merasa memiliki perlindungan dari pihak berwenang.

"Pemiliknya itu Dedi Sumantri, itu yang kami tahu.serta ada beberapa nama lain kalau tidak salah Dan ada Arjun, anggota TNI, yang sering ke sana. Diduga dialah yang melindungi gudang itu, sebenernya banyak anggotanya tapi saya tidak tahu. Makanya mereka merasa aman, sering buka tutup itu karena ada yang melindungi."tambah warga lainnya.

Kegiatan pengolahan BBM ilegal ini diduga mencampur, mengemas, dan menimbun bahan bakar subsidi maupun jenis lain untuk dijual kembali di luar ketentuan pemerintah. Praktik ini jelas merugikan negara karena hilangnya pendapatan negara dari pajak dan penyaluran BBM subsidi yang dialihkan, serta membahayakan keselamatan warga sekitar karena risiko kebakaran dan ledakan yang mengancam setiap saat.

Warga mendesak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak kepolisian militer terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi tersebut. Identitas Dedi Sumantri dan oknum TNI yang dipanggil Arjun harus ditelusuri dan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti terlibat, keduanya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang siapa mereka.

"Kami minta aparat tidak menutup mata. Gudang itu sudah lama ada, sekarang aktif lagi. Segera periksa dan amankan buktinya. Jangan sampai karena ada oknum TNI yang disebut-sebut, maka dibiarkan begitu saja. Hukum harus berlaku untuk semua orang."tegas warga kepada awak media Analisis Kritis

Masyarakat juga berharap kasus ini tidak sekadar berhenti pada penyelidikan, tetapi ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pengolahan BBM ilegal tersebut. (Gerry)