Gudang Tersebut Diduga Dikuasai Dedi Sumantri & Dibekingi Oknum TNI AL Arjun, Warga Desak Dittipiter Mabes Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni Turun Tangan
SERDANG,LAMPUNG SELATAN,Analisis Kritis, — Masyarakat melaporkan dugaan adanya gudang pengoplosan solar subsidi yang beroperasi secara ilegal di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, namun hingga kini seolah tidak tersentuh oleh penegakan hukum. Jaringan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang bernama Dedi Sumantri dan mendapat perlindungan dari oknum TNI AL yang dikenal dengan nama Arjun.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk menyalurkan laporan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. agar segera menurunkan tim investigasi independen dan membongkar jaringan tersebut secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut telah beroperasi cukup lama dengan pola buka-tutup yang tidak menentu. Warga menyaksikan aktivitas bongkar muat bahan bakar berlangsung kerap di luar jam umum, melibatkan kendaraan yang diduga khusus mengangkut hasil pengoplosan solar subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat ganda.
Meskipun praktik ini diketahui oleh warga sekitar, tidak ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum setempat. Dugaan keterlibatan oknum TNI AL yang berperan sebagai pelindung membuat warga takut untuk melapor secara langsung, karena seakan-akan pelaku di atas hukum.
“Kami memohon kepada Bapak Brigjen Pol. Mohammad Irhamni untuk tidak membiarkan hal ini terus terjadi. Solar subsidi adalah milik rakyat, bukan untuk diperkaya segelintir orang yang merasa berkuasa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Sabtu (12/9/2026)
Masyarakat menuntut agar:
1. Pihak Dittipiter Mabes Polri segera melakukan penyelidikan langsung ke lokasi;
2. Memeriksa dan memproses hukum Dedi Sumantri selaku pengelola gudang;
3. Mengkoordinasikan dengan pihak TNI AL untuk memeriksa dan menindak Arjun yang diduga memberikan perlindungan;
4. Mengamankan seluruh bukti, kendaraan, serta catatan transaksi yang ada di lokasi;
5. Menindak tegas pula aparat yang diduga membiarkan kejahatan ini berlangsung tanpa gangguan.(Gerry)








LEAVE A REPLY